Pembuatan SIM tak hanya berlaku di indonesia saja, Namun di negara-negara maju seperti Korea, pembuatan SIM sangatlah penting bagi semua warganya. Apalagi yang memiliki kendaraan empat hukumnya wajib memiliki SIM. Pemerintah Korea memberi kebijakan dan memfasilitasi warganya yang ingin memiliki surat ijin supaya membuat SIM di Kantor 예산운전몐호시험장 yang beralamatkan di Wilayah 중남 예산시.(Chungnam Yesan Si ). Buka setiap hari kerja, tapi bagi warga asing dapat mengurusnya di hari Sabtu. Untuk warga asing pengurusan dapat dilaksanakan satu bulan 2 kali.
Persyaratan pembuatan SIM, meliputi ujian tertulis, ujian praktek dan ujian pemeriksaan kesehatan mata, Mekanismenya yang pertama harus lulus ujian tertulis setelah itu baru ujian menyetir. Seorang narasumber yang bernama Iskandar telah 2 kali mengikuti seleksi pembuatan SIM. “Kemaren saya yang pertama gagal bikin SIM karena ga lolos ujian tulis. Untuk yang kedua ini SIM sudah di tangan”. Ujar Iskandar saat di temui di daerah Yesan.
Bagi yang punya SIM Indonesia dapat diganti dengan SIM Korea dengan syarat minta surat keterangan dari pihak KBRI, Tentunya harus melalui ujian tertulis, wajib lulus, dan juga pemeriksaan kesehatan mata.
Oleh: Rudi Purnomo